BURSA KERJA KHUSUS ( BKK ) SMK N 1 GLAGAH BANYUWANGI
No Ijin 560/336/429.111./2010
1. Landasan Hukum Pendirian BKK.
Berdasarkan surat keputusan Direktur Jendral Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja
Nomor : Kep.4587/BP/1994 Tentang Petunjuk Teknis
Bursa Kerja Khusus.
2. Fungsi BKK
Lembaga /Unit berperan melakukan penyaluran/penempatan dan mempertemukan
pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja ( alumni SMK Negeri/Swasta
sekabupaten Banyuwangi
khususnya Alumni SMK Negeri 1 Glagah Banyuwangi ).
3. Kegiatan Utama BKK.
3.1 Memberikan Informasi Pasar Kerja .
3.2 Pendaftaran Pencari Kerja.
3.3 Memberikan Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan.
3.4 Penyaluran dan Penempatan Pencari Kerja.
4. Sasaran BKK
4.1 Pencari Kerja terutama Alumni SMK Negeri 1 Glagah Banyuwangi
4.2 Pengguna Tenaga Kerja.
5. PROGRAM PEDULI PEMASARAN/PENYALURAN ALUMNI
Ditujukan kepada alumni SMK Negeri 1 Glagah Banyuwangi terutama yang telah
bekerja guna mensukseskan program peduli penyaluran tamatan melalui BKK
Adapun Program tersebut adalah :
1. Mengoptimalkan Program BKK secara umum
2. Meyelenggarakan Pelatihan bagi siswa kelas 3 atau alumni yang belum, bekerja .
3. Memberikan bantuan kepada siswa yang kesulitan biaya sekolah kerjasama dengan
Program SAS
4. Memberikan informasi kepada sekolah melalui BKK bagi Alumni yang sudah bekerja
, wiraswasta belum bekerja untuk data penelusuran Alumni SMK Negeri 1
Glagah Banyuwangi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar